Faktur Pajak 080 Dibebaskan




Pengertian Faktur Pajak 080

Faktur pajak 080 merupakan kode faktur pajak yang digunakan atas transaksi penyerahan atau impor Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyerahan atau impor BKP/JKP yang menggunakan kode faktur pajak 080 ini adalah penyerahan atau impor BKP/JKP yang bersifat strategis dan barang tertentu.
Yang dimaksud dengan barang strategis adalah, barang yang peruntukan menyangkut hajat hidup masyarakat. Contohnya, barang modal, makanan ternak, bibit, bahan baku perak, bahan baku uang kertas, listrik (kecuali rumah dengan daya di atas 6.600 VA) dan air bersih.
Sementara, barang tertentu yang penyerahan atau impornya menggunakan kode faktur pajak 080 antara lain:
  1. Impor senjata.
  2. Amunisi.
  3. Alat angkutan di darat, termasuk di dalamnya kendaraan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  4. Kendaraan patroli.
  5. Kendaraan lapis baja dan kendaraan angkutan khusus lainnya termasuk suku cadang yang disediakan kementerian pertahanan/TNI/POLRI serta pihak lain yang ditunjuk kementerian pertahanan.
  6. Impor buku-buku pelajaran umum.
  7. Kitab suci dan buku pelajaran agama.
  8. Penyerahan rumah sederhana.
  9. Rumah sangat sederhana.
  10. Rumah susun sederhana.
  11. Asrama mahasiswa.
Selain itu, ada pula pembebasan pengenaan PPN dan PPnBM, yang mana atas penyerahannya juga menggunakan kode faktur pajak 080, yakni pemberian pembebasan PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 080

Penggunaan kode faktur pajak 080 diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Lampiran III PER-24/PJ/2012 secara tegas menyatakan bahwa kode faktur pajak 080 merupakan kode digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kode faktur pajak 080 ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:
  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Impor atau penyerahan BKP/JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Untuk penyerahan atau impor BKP/JKP tertentu, ketentuan yang digunakan adalah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015.
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan atau impor BKP/JKP tertentu yang bersifat strategis. Untuk penyerahan atau impor BKP strategis, ketentuan yang digunakan adalah PP Nomor 81 Tahun 2015.
  3. Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. Ketentuan yang digunakan adalah, PP Nomor 47 tahun 2013.

Penerapan Kode Faktur Pajak 080

Penggunaan kode faktur pajak 080 muncul karena pada dasarnya barang atau jasa yang diimpor atau diserahkan ini merupakan kategori BKP/JKP. Sehingga, meski mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, namun tidak menghilangkan kewajiban pembuatan faktur pajak, karena sekali lagi, yang diserahkan masuk dalam kategori BKP/JKP.

Berbeda dengan barang dan jasa yang atas penyerahannya mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, yang artinya sedari awal beberapa barang dan jasa tertentu memang tidak dikenakan pungutan PPN. Untuk transaksi ini, penyerahannya tidak diharuskan membuat faktur pajak.

Kode faktur pajak 080 harus dibuat saat melakukan penyerahan BKP/JKP dan harus juga menyertakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, sebagai syarat bahwa impor atau penyerahan BKP/JKP telah mendapatkan persetujuan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pungutan PPN.

Terhadap faktur pajak yang menggunakan kode faktur pajak 080 ini, penerima BKP/JKP tidak bisa mengkreditkan perolehan pajak masukan.


1 Comments

  1. permisi pak izin bertanya,
    saya bekerja di perusahaan PKP dalam boidang jasa pendidikan (Kursus online) apakah jasa tersebut kena pajak atau tidak pak? jika kena maka untuk kode fakturnya bagai mna pak?

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

Contact Form