Tanpa STNK! Ini Cara Cek Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

 



Tahukah Anda? Mengecek pajak kendaraan bermotor tidak hanya bisa lewat STNK. Cukup dengan menggunakan ponsel, Anda juga dapat melakukan pengecekan via online. Menariknya, informasinya bahkan bisa lebih akurat. Mau tahu bagaimana caranya?

Sesuai aturan yang berlaku, setiap pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk membayar pajak. Dan mengetahui tentang berapa tarif yang perlu dibayarkan terkadang diperlukan oleh pemilik kendaraan. Tujuannya untuk memastikan jumlah biayanya. Untuk PKB sendiri, ada beberapa cara yang bisa dipilih untuk mengeceknya.

Syarat Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum membahas bagaimana cara cek pajak kendaraan, penting untuk ketahui hal ini. Cara online memang mudah namun ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan dulu. Apa itu?

1.      Nomor polisi (nomor kendaraan yang tercantum di pelat nomor).

2.      NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang terdapat di STNK.

Cara Cek Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Tarif pajak kendaraan sejatinya dapat dicek dari STNK. Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayarkan bisa saja berbeda setiap tahunnya. Terlebih ketika pemilik kendaraan sudah telat membayar pajak PKB.

Maka dari itu, tak ada salahnya double check via online untuk memastikan besaran pajak dengan tepat. Apalagi caranya juga mudah, Anda bisa pilih beberapa cara berikut:

1.      Melalui SMS

Cara pertama yang bisa dilakukan yaitu dengan melalui layanan SMS. Ini sangat mudah, Anda cuma perlu ikuti langkah-langkah di bawah ini:

·         Ketik: Info nopol/kode pelat nomor/kode seri pelat/warna kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam.

·         Kirim ke nomor 08112119211

·         Setelah terkirim, tunggu sampai mendapat SMS balasan

·         SMS tersebut berisi info pajak kendaraan meliputi info kendaraan, kode bayar, dan besaran nominal yang harus dibayar.

2.      Melalui Website e-Samsat.id

Berikutnya Anda juga bisa cek tarif pajak kendaraan melalui website e-Samsat.id. Caranya yaitu sebagai berikut:

·         Buka browser di HP Anda lalu masuk ke link https://e-samsat.id

·         Isilah formulir yang terdapat di halaman tersebut. Seperti Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi.

·         Setelah itu, klik “Cek Sekarang”

·         Akan muncul info dan besaran tarif yang harus dibayar.

·         Halaman ini juga akan menyajikan info kendaraan. Seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka hingga nomor mesin.

·         Terakhir, tersedia juga info pajak kendaraan dan PNBP lengkap dengan tanggal pajak dan STNK serta keterangan lainnya.

3.      Melalui Aplikasi e-Samsat

Selain melalui website e-Samsat, Anda juga bisa melakukan pengecekan lewat aplikasinya. Ya, Anda cukup menginstall aplikasi e-Samsat di smartphone untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor. Anda bisa menyimak caranya sebagai berikut ini:

·         Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store lalu install.

·         Kemudian pilih wilayah kendaraan sesuai wilayah wajib pajak.

·         Masukan nomor pelat kendaraan

·         Selanjutnya akan muncul informasi terkait biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

4.      Melalui Website Daerah

Terakhir, kamu juga bisa cek pajak kendaraan melalui website daerah. Berikut cara mengeceknya:

·         Silahkan masuk ke browser pada gadget Anda.

·         Kunjungi situs samsat sesuai dengan daerah kendaraan terdaftar.

·         Isi informasi kendaraan yang diminta seperti nomor polisi dan NIK

·         Setelah itu, muncul tampilan informasi berisi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Itulah tadi sejumlah cara cek tarif pajak kendaraan bermotor secara online. Silahkan gunakan salah satu metode yang dirasa jauh lebih mudah. Nantinya, hasilnya bisa dijadikan sebagai acuan ketika ingin membayar pajak tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form