Tahukah Anda? Mengecek pajak kendaraan
bermotor tidak hanya bisa lewat STNK. Cukup dengan menggunakan ponsel, Anda
juga dapat melakukan pengecekan via online. Menariknya, informasinya bahkan
bisa lebih akurat. Mau tahu bagaimana caranya?
Sesuai aturan yang berlaku, setiap pemilik
kendaraan bermotor punya kewajiban untuk membayar pajak. Dan mengetahui tentang
berapa tarif yang perlu dibayarkan terkadang diperlukan oleh pemilik kendaraan.
Tujuannya untuk memastikan jumlah biayanya. Untuk PKB sendiri, ada beberapa
cara yang bisa dipilih untuk mengeceknya.
Syarat Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelum membahas bagaimana cara cek pajak
kendaraan, penting untuk ketahui hal ini. Cara online memang mudah namun ada
beberapa hal yang harus Anda persiapkan dulu. Apa itu?
1.
Nomor polisi (nomor kendaraan yang
tercantum di pelat nomor).
2.
NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan)
bermotor yang terdapat di STNK.
Cara Cek Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Tarif pajak kendaraan sejatinya dapat dicek
dari STNK. Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayarkan bisa saja berbeda
setiap tahunnya. Terlebih ketika pemilik kendaraan sudah telat membayar pajak
PKB.
Maka dari itu, tak ada salahnya double
check via online untuk memastikan besaran pajak dengan tepat. Apalagi
caranya juga mudah, Anda bisa pilih beberapa cara berikut:
1.
Melalui SMS
Cara pertama yang bisa dilakukan yaitu dengan melalui
layanan SMS. Ini sangat mudah, Anda cuma perlu ikuti langkah-langkah di bawah ini:
·
Ketik:
Info nopol/kode pelat nomor/kode seri pelat/warna kendaraan. Contoh: Info
B/6777/XF Hitam.
·
Kirim
ke nomor 08112119211
·
Setelah
terkirim, tunggu sampai mendapat SMS balasan
·
SMS
tersebut berisi info pajak kendaraan meliputi info kendaraan, kode bayar, dan besaran
nominal yang harus dibayar.
2.
Melalui Website e-Samsat.id
Berikutnya Anda juga bisa cek
tarif pajak kendaraan melalui website e-Samsat.id. Caranya yaitu sebagai
berikut:
·
Buka
browser di HP Anda lalu masuk ke link https://e-samsat.id
·
Isilah
formulir yang terdapat di halaman tersebut. Seperti Pelat, Nomor, Seri, No
rangka dan Provinsi.
·
Setelah
itu, klik “Cek Sekarang”
·
Akan
muncul info dan besaran tarif yang harus dibayar.
·
Halaman
ini juga akan menyajikan info kendaraan. Seperti merek, model, tahun, warna,
nomor rangka hingga nomor mesin.
·
Terakhir,
tersedia juga info pajak kendaraan dan PNBP lengkap dengan tanggal pajak dan
STNK serta keterangan lainnya.
3.
Melalui Aplikasi e-Samsat
Selain melalui website e-Samsat, Anda juga bisa melakukan pengecekan lewat
aplikasinya. Ya, Anda cukup menginstall aplikasi e-Samsat di smartphone untuk
mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor. Anda bisa menyimak caranya
sebagai berikut ini:
·
Unduh
aplikasi e-Samsat di Google Play Store lalu install.
·
Kemudian
pilih wilayah kendaraan sesuai wilayah wajib pajak.
·
Masukan
nomor pelat kendaraan
·
Selanjutnya
akan muncul informasi terkait biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
4.
Melalui Website Daerah
Terakhir, kamu juga bisa cek pajak kendaraan melalui website daerah.
Berikut cara mengeceknya:
·
Silahkan
masuk ke browser pada gadget Anda.
·
Kunjungi
situs samsat sesuai dengan daerah kendaraan terdaftar.
·
Isi
informasi kendaraan yang diminta seperti nomor polisi dan NIK
·
Setelah
itu, muncul tampilan informasi berisi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran
pajak.
Itulah tadi
sejumlah cara cek tarif pajak kendaraan bermotor secara online. Silahkan
gunakan salah satu metode yang dirasa jauh lebih mudah. Nantinya, hasilnya bisa
dijadikan sebagai acuan ketika ingin membayar pajak tersebut.