Perbedaan Pajak Indonesia dengan Negara Lain Secara Tarif, Sistem, dan Kebijakan




 Pajak adalah salah satu bentuk kontribusi masyarakat kepada negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Setiap negara memiliki sistem perpajakan yang berbeda-beda, termasuk Indonesia. Berikut adalah perbedaan pajak Indonesia dengan negara lain:


1. Tarif Pajak

Tarif pajak Indonesia relatif lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi di Indonesia mencapai 30%, sementara di Singapura hanya sebesar 22%, di Malaysia 28%, dan di Thailand 35%. Namun, tarif pajak Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, atau Inggris.


2. Sistem Pajak Terpusat

Di Indonesia, sistem perpajakan terpusat di bawah otoritas Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Sedangkan di negara lain seperti Amerika Serikat dan Australia, sistem perpajakan terdesentralisasi dan diatur oleh negara bagian atau provinsi masing-masing.


3. Tax Treaty

Tax treaty adalah perjanjian antara dua negara mengenai penghindaran pajak berganda. Indonesia memiliki perjanjian pajak dengan beberapa negara seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Singapura. Sementara itu, negara lain seperti Amerika Serikat memiliki perjanjian pajak yang lebih banyak dan lebih luas jangkauannya.


4. Tax Amnesty

Pada tahun 2016, Indonesia melaksanakan program tax amnesty untuk mendorong wajib pajak membayar pajak yang sebelumnya tidak terbayarkan. Program ini memberikan pengampunan pajak serta keringanan tarif pajak untuk wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Negara lain seperti Amerika Serikat juga memiliki program serupa, namun dengan ketentuan yang lebih ketat.


5. Pemungutan Pajak Online

Indonesia menerapkan sistem pemungutan pajak online melalui e-Filing dan e-Billing. Sementara di negara lain, terutama di negara maju, sistem pemungutan pajak online sudah diterapkan secara luas. Misalnya di Amerika Serikat, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian pajak secara online dengan mudah dan cepat.


6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sistem PPN di Indonesia memiliki beberapa keunikan. PPN hanya dikenakan pada barang-barang tertentu dan ada beberapa jenis barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali. Sementara di negara lain, terutama di Eropa, PPN dikenakan pada hampir semua jenis barang dan jasa.


7. Sistem Perpajakan Online

Di Indonesia, sistem perpajakan online telah diterapkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus kewajiban perpajakannya. Wajib pajak dapat mengakses informasi pajak, melaporkan dan membayar pajak, serta mengajukan pengembalian pajak melalui internet. Namun, di negara-negara maju seperti Singapura, Inggris


Artikel Terkait :

Mengenal Hukum Pajak Di Indonesia

Bayar Pajak Anti Ribet

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form