Syarat Dapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Warisan di Indonesia


 



Pewarisan merupakan salah satu yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak. Namun, ketika menerima warisan berupa tanah atau rumah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.


Pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) juga dikecualikan jika pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan karena warisan, sesuai dengan Pasal 2 ayat (e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009. Namun, untuk mendapatkan pengecualian tersebut, pemohon harus mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan.


Selain itu, jika orang pribadi atau badan menerima atau memperoleh penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, atau jika pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak, maka dapat diberikan pengecualian langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak.


Namun, orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria tersebut harus melampirkan Surat Pernyataan Hibah dan Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak serta fotokopi Kartu Keluarga dan surat pemberitahuan pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang bersangkutan ke KPP terdekat. Keputusan dari Kepala KPP harus dikeluarkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima, namun jika keputusan tidak diberikan dalam waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak dalam waktu 2 hari terhitung sejak jangka waktu tersebut berakhir.

artikel terkait :

mengenal pajak warisan

Daftar Penghasilan tidak kena Pajak


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form