Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan Dan Contohnya

 


Bingung bagaimana cara menghitung pajak penghasilan karyawan? Dalam perhitungan penggajian, hitungan PPh 21 ini memang yang paling rumit.

PPh 21 sendiri ialah pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran
lain-lain.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Seperti yang dikatakan tadi, perhitungan PPh 21 karyawan itu terbilang rumit. Terdapat cukup banyak elemen yang harus diperhatikan. Karenanya saat menghitung tarif pajak ini harus dengan teliti dan tepat. Lantas bagaimana cara menghitungnya?

Untuk menghitung PPh 21 seorang karyawan, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghitung penghasilan bruto yang didapat. Lalu dilanjutkan menghitung penghasilan neto dan PKP. Baru kemudian biaya PPh 21 yang harus dipotong bisa dihitung.

Lebih lanjut, Anda bisa simak langkah-langkah menghitung pajak penghasilan karyawan berikut ini:

1.      Menghitung Penghasilan Bruto

Langkah pertama adalah menghitung penghasilan bruto. Yaitu penghasilan dari jumlah keseluruhan pendapatan yang diterima karyawan. Contohnya, gaji pokok, tunjangan seperti tunjangan BPJS, THR, asuransi dan bonus.

Rumus penghasilan bruto = gaji + tunjangan + bonus + THR + pendapatan lain

2.      Menghitung Penghasilan Neto

Langkah selanjutnya, hitung penghasilan neto. Ini didapat dari penghasilan bruto dikurangi komponen pengurangan. Komponen tersebut di antaranya biaya jabatan, iuran pensiun, dan jaminan hari tua (JHT).

Untuk biaya jabatan, besarannya 5% dari penghasilan bruto (potongan maksimal Rp500.000/bulan). Biaya pensiun 5% (maks Rp200.000/bulan). Lalu untuk JHT hanya dihitung yang ditanggung pekerja, sebesar 2% dari upah tetap sebulan.

Rumus penghasilan neto = penghasilan bruto – (biaya jabatan + iuran pensiun/hari tua)

3.      Hitung Penghasilan Kena Pajak

Setelah penghasilan neto diketahui, selanjutnya hitung penghasilan kena pajak (PKP) karyawan. Untuk menghitungnya, kurangi penghasilan neto dengan PTKP.

Rumus PKP = penghasilan neto - PTKP

Untuk menentukan besaran PTKP, itu telah diatur dalam Peraturan Menkeu No. 101/PMK.010/2016 sebagai berikut:

·         Wajib pajak sendiri/tunggal Rp54.000.000.

·         WP kawin, ditambah Rp4.500.000.

·         WP dengan tanggungan keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, ditambah Rp4.500.000. Maksimal 3 orang tanggungan.

·         Jika penghasilan suami istri digabung, ditambah Rp54.000.000.

4.      Hitung Besaran PPh 21 yang Harus Dibayarkan

Langkah terakhir, hitung PPh 21 dari jumlah PKP yang sudah diperoleh. Dari situ akan diperoleh besaran pajak yang harus dibayarkan.

Rumus PPh 21 = persentase tarif x PKP

Ketentuan persentase tarif PPh 21 telah diatur berdasarkan ketentuan berikut:

·         PKP hingga Rp60.000.000, tarif pajak 5%

·         PKP Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000, tarif pajak 15%

·         PKP Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000, tarif pajak 25%

·         PKP Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000, tarif 30%

·         PKP lebih dari Rp5.000.000.000, tarif pajak 35%

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan

Jaja (lajang) adalah seorang karyawan di perusahaan A. Dalam sebulan ia menerima gaji pokok yang sudah termasuk tunjangan transportasi sebesar Rp6.000.000, kemudian tunjangan BPJS meliputi: 4% untuk BPJS Kesehatan, 0,24% untuk JKK, dan 0,30% untuk JKM. Jaja juga menerima THR senilai 1 bulan upah dan bonus Rp5.000.000 di akhir tahun. Maka pajak penghasilan PPh21 yang harus Jaja bayarkan adalah?

Cara menghitung:

·         Penghasilan bruto (satu tahun)

=Rp72.000.000+(Rp2.880.000+Rp172.800+Rp216.000+Rp6.000.000+Rp5.000.000) = Rp86.268.800

·         Penghasilan neto

= Rp86.268.800–(Rp3.600.000+Rp4.313.400+Rp1.4440.000) = Rp76.915.260

·         PKP

= Rp76.915.260–Rp54.000.000 = Rp22.915.360

·         PPh 21 yang harus dibayar

= 5% x Rp22.915.360 = Rp1.145.768 (1 tahun) atau Rp95.480/bulan

Dengan hasil akhir itu, maka ditentukan tarif PPh 21 yang dibebankan pada penghasilan Jaja setiap bulannya adalah Rp95.480.

Demikian cara untuk menghitung pajak penghasilan karyawan. Dengan mengetahuinya, diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan kewajiban pajak Anda.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form