Saat Diterbitkannya Faktur Pajak Atas Penyerahan JKP






Saya akan membahas tentang Saat Diterbitkannya Faktur Pajak Atas Penyerahan JKP, menurut saya topik ini cukup menarik karena tidak seperti penyerahaan BKP yang secara fisik bisa kita lihat, tentang penyerahan JKP ada hal-hal yang cukup berbeda.

Saya akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 8 tahun 1983 Tentang PPN dan PPnBM sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.

saya langsung akan membahas Pasal 17 PP Nomor 1 tahun 2012 Saat dan Tempat terutang PPN dan atau PPn BM
Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat Jasa Kena Pajak, terdapat 3 point yang menjadi dasar yang akan saya bahas satu per satu 

1, harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

sederhananya adalah seperti ini Faktur Pajak Penjualan diterbitkan saat diterbitkannya Faktur Penjualan atau tagihan atau invoice atau Customer Invoice, jadi saat Wajib Pajak menerbitkan Customer Invoice maka Wajib Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak Penjulan

2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui.

Sederhananya seperti ini PT A buat kontrak dengan PT B tanggal 01 Januari 2018 untuk perawatan komputer kantor PT B, sepanjang tahun tidak diterbitkan Customer Invoice dan padahal atas jasa tersebut sudah dilaksanakan, maka tanggal kontrak ditandatangani adalah adalah tanggal Faktur Pajak Penjualan seharusnya diterbitkan.

 3. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

point ini untuk Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumsi, saya ilustrasikan seperti ini Perusahaan bengkel mobil memberikan fasilitas gratis service mobil untuk karyawannya maka saat fasilitas itu digunakan di saat tersebut faktur pajak penjualan harus diterbitkan


 



   

avivdeny

Saya ingin kembali ke Jakarta (Berdoa dan Berusaha).

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form