Mengenal Apa Itu Pajak BPHTB dan Cara Menghitungnya

 


Anda berencana membeli sebuah rumah? Jika iya sebaiknya Anda ketahui apa itu pajak BPHTB. Kenapa? Sebab transaksi jual beli Anda nanti akan dikenakan pajak tersebut.

Jenis pajak yang berlaku di Indonesia memang cukup banyak. Termasuk untuk sebuah properti seperti tanah atau rumah. Maka dari itu, bagi Anda yang ingin serius terjun ke bisnis jual-beli tanah atau berinvestasi melalui properti penting untuk tahu BPHTB.

Apa yang Dimaksud Pajak BPHTB?

BPHTB merupakan kependekan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Ini adalah istilah untuk jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah, tanah atau properti lain. BPHTB ini hampir seperti PPh tapi ditanggung oleh pembeli.

Pengertiannya, pajak BPHTB adalah jenis pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Yang mana bila merujuk pada undang-undang, perolehan hak tersebut tidak hanya dari akibat jual beli saja tapi lainnya juga.

Di antaranya yaitu pemindahan hak karena terjadi tukar menukar, hadiah, hibah, hibah warisan dan waris. Termasuk pula penunjukan pembeli dalam lelang, pemisahan hak akibat peralihan dan pelaksanaan putusan hakim.

BPHTB pada awalnya dipungut oleh pemerintah pusat. Namun kemudian dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Sementara subjek BPHTB yang dikenakan yaitu individu maupun badan yang menerima pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Untuk tarif BPHTB sendiri dibebankan biaya sebesar 5% dari harga jual yang dikurangi dengan NPOPTKP. NPOPTKP ialah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Di mana ketentuan besaran nilainya cukup beragam untuk tiap-tiap daerah.

Dalam pembayaran BPHTB, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak. Contoh jika kegiatan yang dilakukan merupakan jual beli, maka persyaratannya adalah sebagai berikut:

·         Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB

·         Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terkait tahun yang bersangkutan

·         Fotokopi KTP dan NPWP

·         Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk ATM bukti pembayaran PBB dalam lima tahun terakhir

·         Fotokopi bukti kepemilikan tanah misal sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.

Sementara itu jika objek pajak didapatkan bukan dari jual beli, maka persyaratan yang harus dipenuhi ialah:

·         SSPD BPHTB

·         Fotokopi SPPT-PBB tahun yang bersangkutan

·         Fotokopi KTP dan NPWP

·         Fotokopi STTS atau struk ATM bukti pembayaran PBB dalam 5 tahun terakhir

·         Fotokopi bukti kepemilikan tanah

·         Fotokopi akta hibah atau surat keterangan waris

·         Fotokopi kartu keluarga (KK).

Cara Menghitung Tarif BPHTB

Untuk mengetahui besaran tarif BPHTB yang perlu dibayarkan sangatlah mudah. Dalam perhitungannya, pertama-tama Anda perlu tahu rumus dasarnya sebagai berikut:

Rumus hitungan BPHTB: 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP)

Contoh kasus:

1.      Pak Rudi membeli rumah dengan harga Rp 500 juta di kota A. Maka perhitungan tarif BPHTB-nya adalah?

Jawaban:

·         NPOP = Rp 500.000.000

·         NPOPTKP kota A = Rp 80.000.000

·         Tarif BPHTB

= 5% x (Rp 500.000.000 – Rp 80.000.000)

= 5% x Rp 420.000.000

= Rp 21.000.000

2.      Eja membeli tanah seharga Rp 200 juta di kota B. Maka perhitungan tarif BPHTB yang harus dibayarkan adalah?

Jawaban:

·         NPOP = Rp 200.000.000

·         NPOPTKP kota B = Rp 60.000.000

·         Tarif BPHTB

= 5% x (Rp 200.000.000 – Rp 60.000.000)

= 5% x Rp 140.000.000

= Rp 7.000.000

Perlu dicatat, untuk NPOPTKP di masing-masing wilayah besarannya berbeda-beda. Hal itu tergantung dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Maka dari itu sebelum menghitung pajak BPHTB, ketahui dulu berapa NPOPTKP di daerah terkait.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form