Ini Dia Penjelasan Retribusi Daerah Beserta Jenis Dan Tarifnya

 


Retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan dari pemerintah daerah. Jenis mau pun tarifnya sudah diatur oleh pemerintah daerah. Dan sifatnya pungutan ini dipaksakan atau wajib dibayarkan.

Sebagai salah satu sumber pendapatan, tentunya retribusi ini memiliki peran penting dalam menguatkan sektor pembangunan. Karena, uang hasil pungutan ini memang akan digunakan untuk membiayai sejumlah pembangunan di daerah tersebut.

Masyarakat diharuskan untuk membayarnya. Ketika masyarakat taat dalam membayarnya, maka kesejahteraan di daerah ini bisa diharapkan.

Apa Itu Retribusi Daerah?

Secara umum, retribusi daerah adalah salah satu jenis pungutan yang dibebankan oleh pemerintah daerah pada masyarakat atau pihak tertentu sebagai pengganti atas pemanfaatan dari barang milik daerah.

Bahasa sederhananya, masyarakat perlu membayar layanan jasa atau penggunaan barang yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dan pembayarannya perlu dilakukan secara langsung atau saat itu juga.

Adanya retribusi ini, pendapatan di daerah akan semakin meningkat. Tentunya, pendapatan ini bisa dimaksimalkan untuk pembangunan. Dengan begitu, kemajuan dari suatu daerah pun bisa diwujudkan lebih cepat.

Jenis-Jenis Retribusi Daerah

Terdapat beberapa jenis dari retribusi daerah yang telah diberlakukan di suatu daerah. Di antara jenisnya sebagai berikut:

1.      Retribusi Jasa Umum

Ini merupakan pungutan atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah pada masyarakat. Pelayanan ini sifatnya ditujukan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Yakni, bisa dinikmati oleh orang mau pun badan.

Setiap kali masyarakat menggunakan layanan yang dikelola oleh pemerintah daerah, maka masyarakat wajib untuk membayar atas pelayanan tersebut. Dan pembayaran ini bisa dilakukan saat itu juga.

Adapun pelayanan yang termasuk dalam retribusi jasa umum adalah retribusi atas pelayanan Kesehatan seperti puskesmas. Kemudian, retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor dan lain sebagainya.

Semua layanan ini disediakan serta dikelola oleh pemerintah daerah. Apabila masyarakat menggunakannya, maka pemerintah daerah berhak untuk mengambil pungutan retribusi.

2.      Retribusi Jasa Usaha

Ini merupakan jenis pungutan atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersil. Ini mencakup pelayanan atas pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Tentunya dengan catatan bahwa layanan ini belum disediakan oleh pihak swasta. Artinya, semuanya masih dikelola oleh pemerintah daerah.

Contohnya adalah pungutan atas pemakaian tanah dan bangunan untuk berbagai keperluan. Kemudian, pungutan atas penyediaan fasilitas pasar yang dikelola daerah untuk dikontrakkan.

3.      Retribusi Perizinan Tertentu

Seperti namanya, ini merupakan bagian dari pungutan atas layanan perizinan pada orang pribadi dan badan. Tujuannya untuk memudahkan dalam pengaturan serta pengawasan terkait aktivitas pemanfaatan ruang, sarana, sumber daya alam dan fasilitas tertentu.

Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum. Tentunya, membantu dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Adapun contoh retribusi daerah yang masuk dalam kategori ini adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, dan izin tempat penjualan minuman dan lain sebagainya.

Tarif Dari Retribusi Daerah

Pertanyaannya sekarang, berapa tarif dari retribusi daerah? Secara umum, tarifnya bisa berbeda di tiap daerah. Karena, pemberlakuannya diatur oleh peraturan daerah (perda) setempat.

Penetapannya didasarkan pada berbagai faktor. Menyesuaikan dengan jenis retribusi itu sendiri.

Jika berhubungan dengan retribusi umum, penetapannya memperhatikan biaya penyediaan jasa seperti biaya operasi dan pemeliharaan. Sementara bila berkaitan dengan jasa, ini didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.

Sedangkan bila berhubungan dengan perizinan, penetapannya disadarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan dalam pemberian izin. Yakni mencakup dokumen izin, penegakan hukum, pengawasan di lapangan hingga tata usaha dan lain sebagainya.

Itulah kurang lebih informasi mengenai retribusi daerah. Yakni, pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada masyarakat atas penggunaan dari layanan yang dikelola daerah.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form