Kenal Lebih Dekat Konsultan Pajak Beserta Tugas Utamanya

 


Pernah dengar istilah konsultan pajak? Konsultan ini dibutuhkan oleh wajib pajak. Khususnya dalam membantu permasalahan pada perpajakan dari wajib pajak.

Faktanya, urusan perpajakan ini seringkali membuat bingung dari wajib pajak. Apalagi jika wajib pajak merupakan orang yang masih awam.

Beruntungnya, konsultan perpajakan atau tax consultant tersedia. Lalu, siapa sebenarnya konsultan ini? Kemudian, apa saja tugas dari konsultan tersebut? Mari temukan jawabannya di sini.

Apa Itu Konsultan Pajak?

Secara umum, definisi konsultan pajak adalah orang atau pihak yang memberi layanan konsultasi terkait perpajakan kepada klien/wajib pajak. Klien ini bisa perorangan atau individu maupun sebuah badan usaha.

Tax consultant biasanya bekerja untuk perusahaan konsultan keuangan. Ada juga yang di kantor akuntan publik atau lembaga pemerintah. Selain itu, beberapa ada pula yang bekerja secara independen atau mandiri.

Dalam penyediaan jasanya ini, konsultan pajak harus sudah mengantongi surat izin sah atau lisensi dari lembaga berwenang. Di mana untuk itu seseorang harus lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) terlebih dulu.

Tugas-Tugas Konsultan Pajak

Nah, bagi yang masih bertanya-tanya kenapa perlu dibantu oleh konsultan pajak? Anda bisa simak penjelasan satu ini. Secara singkat, fungsi tax consultant adalah membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Di mana untuk itu, Ia memegang beberapa tugas berikut:

1.      Memberikan Jasa Konsultasi Terkait Pajak

Sebagai konsultan, tugas dasarnya ialah menawarkan layanan konsultasi. Di sini para wajib pajak yang menjadi klien bebas berkonsultasi perihal apapun terkait perpajakan.

2.      Memastikan Kepatuhan Pajak Klien

Tidak hanya memberikan layanan konsultasi, tugas lainnya adalah memastikan kepatuhan pajak sang klien. Mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak. Semua urusan administrasi pajak itu akan bantu diurus sampai tuntas.

3.      Memeriksa Laporan Pajak Klien

Setelah tugas sebelumnya selesai, konsultan juga akan memeriksa laporan pajak yang telah dilakukan. Tujuannya untuk mengevaluasi data guna meminimalisir beban pajak berikutnya. Sehingga klien (perusahaan) tidak mengalami kerugian akibat pembayaran pajak yang terlampau mahal.

4.      Merencanakan Pajak Klien

Ketika klien adalah wajib pajak dengan penghasilan sangat besar, nominal pajak yang harus dibayarkan pun juga besar. Di sinilah peran konsultan untuk dapat merencanakan perpajakan kliennya.

Dalam perhitungan estimasi pajak yang harus dibayarkan, konsultan bisa bantu menentukan nominal sesuai kemampuan klien. Tanpa melanggar peraturan, ia dapat membantu menekan pembayaran pajak. Dengan pembayaran pajak yang minimal, klien akan merasakan keuntungan maksimal.

5.      Mengurus Restitusi Pajak

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pajak yang sudah dibayar. Saat melakukan tugas ini, konsultan akan membantu dan mendampingi pelaksanaan prosesnya. Mulai dari persiapan dokumen, penyampaian restitusi, pemeriksaan hingga diterimanya pengembalian tersebut.

6.      Mendampingi dalam Pemeriksaan Pajak

Saat klien menjalani serangkaian pemeriksaan pajak, konsultan bertugas untuk memberi pendampingan. Biasanya ini dilakukan karena para klien yang memang kurang memahami dunia perpajakan. Sehingga perlu dibantu saat menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.

7.      Menyelesaikan Sengketa Pajak

Tugas lainnya ialah membantu penyelesaian sengketa pajak. Jadi saat pajak klien bermasalah, konsultan akan membantu menyelesaikan. Mencakup pemeriksaan, keberatan pajak hingga pengajuan banding.

Demikianlah tadi penjelasan singkat mengenai konsultan pajak dan tugas-tugasnya. Jika Anda memiliki rencana untuk menggunakan jasa mereka, lihat dulu kredibilitasnya agar tidak salah pilih. Pastikan jasa konsultan bersertifikasi dan resmi sehingga tugas-tugasnya dapat dijalankan dengan maksimal.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form