Cara Menghindari Pajak Progresif Lebih Besar Untuk Kendaraan Bermotor

 


Ingin menghindari pajak progresif yang lebih besar, apakah bisa? Tentu saja. Daripada harus keluar banyak uang demi bayar pajak, kita tentu pilih menghindarinya jika bisa. Apalagi tarif pajak progresif yang jumlah nominalnya semakin besar.

Tapi yang dimaksud menghindari di sini bukan berarti boleh mangkir dari kewajiban bayar pajak ya! Apalagi sampai melakukan kecurangan dan melanggar hukum. Ada kok cara aman untuk menghindarinya. Mau tau bagaimana?

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Bukan lagi rahasia jika memiliki kendaraan berarti memiliki tanggung jawab membayar pajak. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki maka makin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayarkan. Nah, pajak yang dikenakan kepada pemilik banyak kendaraan inilah yang disebut pajak progresif.

Pajak progresif akan berlaku jika jumlah kendaraan sejenis yang dimiliki lebih dari satu. Baik kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat. Dengan catatan kepemilikan kesemuanya atas nama pribadi atau anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.

Jadi bagi Anda yang memiliki motor atau mobil lebih dari satu harus membayar pajak lebih besar. Dengan tarif pajak untuk kendaraan kedua lebih tinggi dari yang pertama. Begitu pula kendaraan ketiga lebih tinggi dari kedua, dan seterusnya.

Hal itu telah diatur dalam undang-undang dengan ketetapan sebagai berikut:

·         Untuk kepemilikan kendaraan pertama, tarif pajak yang dikenakan paling sedikit 1% dan paling besar 2%.

·         Untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya dikenakan tarif pajak paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Cara Agar Tidak Kena Pajak Progresif Lebih Besar

Seperti Anda tahu, pajak progresif membuat tarif pajak yang harus dibayarkan semakin besar. Wajar bila banyak orang ingin menghindarinya. Tapi bagaimana caranya? Berikut adalah cara-cara yang bisa dilakukan agar tidak terkena pajak progresif lebih besar:

1.      Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Meski telah menjual kendaraan, pajak progresif mungkin masih akan dikenakan. Kenapa? Sebab kendaraan tidak juga dibalik nama. Karenanya setelah kendaraan dijual disarankan untuk segera blokir STNK-nya. Sehingga saat akan beli yang baru dengan jenis yang sama, pemilik kendaraan tidak akan kena pajak progresif.

2.      Buat Kartu Keluarga Terpisah dari Orang Tua

Cara lain untuk menghindari pajak progresif ialah dengan membuat KK terpisah dari orang tua. Ya, walau sudah mandiri dan berkeluarga, tak jarang anak masih tinggal dengan orang tua.

Apabila Anda dalam kondisi ini juga baiknya segera urus untuk pisah KK. Sebab jika tidak, tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan akan dikenakan. Karena meski atas nama orang yang berbeda tapi alamat di STNK sama.

3.      Pecah Sertifikat Rumah Jadi Beberapa Bagian

Rumah yang dihuni banyak keluarga pasti kendaraannya juga banyak. Jika sudah seperti itu, potensi terkena pajak progresif jadi makin besar.

Untuk menghindarinya, pecah sertifikat rumah menjadi bagian-bagian berbeda. Lalu saat masing-masing memiliki sertifikat sendiri, segera ajukan penggantian alamat ke Samsat. Memang agak ribet dan memakan biaya. Namun efektif agar biaya pajak kendaraan ke depannya lebih hemat.

4.      Cukup Miliki Satu Unit Untuk Satu Jenis Kendaraan

Pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan sejenis lebih dari satu. Jadi misal Anda memiliki satu motor, satu mobil dan satu truk dalam satu rumah, itu aman saja. Karena berbeda jenis, masing-masing kendaraan masih berstatus kepemilikan pertama.

Selain cara di atas, ada lagi cara paling simpel untuk menghindari pajak progresif. Yaitu dengan memilih menggunakan transportasi umum. Dengan cara ini Anda tidak hanya dapat mengurangi beban pajak tapi juga berperan mengurangi kemacetan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form