Peran Vital Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam Fasilitasi Perdagangan Global




Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Pasal 2 Ayat (1), dijelaskan bahwa baik importir maupun eksportir dapat mengurus kepabeanan sendiri asalkan mereka memahami dan mengerti kewajiban pabean. Namun, importir atau eksportir juga dapat menggunakan jasa PPJK jika mereka merasa kurang memahami segala urusan kepabeanan yang ada.

Mungkin anda Bertanya apa sih fungsi dan maksud dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau yang di singkat dengan PPJK.

Karena itu Ruangpajak.id akan membahas secara singkat namun rinci tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Yang dimaksud dengan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.

PJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. 

PPJK ini dapat ditunjuk untuk membantu mengurus kewajiban pabean bagi pihak yang tidak menguasai ketentuan kepabeanan atau karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri kewajiban pabeannya Sekadar informasi, akses kepabeanan merupakan akses yang diberikan kepada pengguna jasa, di antaranya PPJK, untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Dengan demikian, PPJK harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat mengurus kewajiban pabean atas nama eksportir atau importir. Pihak yang mengajukan registrasi kepabeanan sebagai PPJK juga harus memiliki pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan.

PPJK bea cukai akan membantu pebisnis untuk mempermudah berbagai urusan di dalam kegiatan bisnisnya, seperti: custom clearance, pengaturan klasifikasi barang, pengisian dokumen pemberitahuan, dan yang lainnya. Hal ini akan membuat aktivitas ekspor impor bisa berjalan dengan lancar dan bebas masalah administratif. 

Sertifikasi PPJK itu sendiri tentu tidak didapatkan dengan asal-asalan, sebab perusahaan harus mengirimkan staf yang sekiranya bisa mengikuti proses belajar terkait PPJK bea cukai dan juga kepabeanan PPJK terlebih dahulu. Ini menjadi syarat mutlak bagi pihak yang ingin memberikan layanan jasa PPJK.

Di dalam prakteknya, sertifikat kepabeanan PPJK itu sendiri akan dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan, selaku pihak pemerintah yang bertugas untuk urusan tersebut.

Baca Juga 

Saat mengurus kewajiban kepabeanan ini, PPJK bertindak atas nama eksportir dan importir yang diwakilinya. Dia akan mengurus berbagai hal terkait dengan ekspor impor, sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 


Dengan demikian, eksportir dan importir tidak perlu lagi dipusingkan oleh klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen pemberitahuan, customs clearance, dan banyak hal lainnya. Cukup menggunakan jasa PPJK, kegiatan ekspor dan impor dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah administratif.

lalu bagaimana cara untuk masuk atau mendapatkan ijin untuk Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

untuk dapat mengurus kewajiban kepabeanan, Penyedia Jasa Kepabeanan dan Cukai (PPJK) harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). 

NPPPJK dapat diperoleh dengan mendaftar ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Nomor yang sudah terdaftar tersebut berlaku di seluruh Kantor Kepabeanan di seluruh Indonesia dan hanya dapat dicabut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena alasan khusus dan luar biasa.

Setelah didaftarkan, NPPPJK akan digunakan untuk membuat profil dan penilaian PPJK, mirip dengan proses akreditasi di sekolah. Profil dan penilaian PPJK ini menjadi dasar dalam memberikan layanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang membutuhkan jasa PPJK. PPJK memiliki peran yang penting dalam jasa angkut barang di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Pasal 2 Ayat (1), dijelaskan bahwa baik importir maupun eksportir dapat mengurus kepabeanan sendiri asalkan mereka memahami dan mengerti kewajiban pabean. Namun, importir atau eksportir juga dapat menggunakan jasa PPJK jika mereka merasa kurang memahami segala urusan kepabeanan yang ada.

Seperti yang sudah kamu baca di atas bahwa penyedia jasa harus memiliki setidaknya 1 orang ahli kepabeanan bersertifikat. Sertifikat Ahli Kepabeanan juga menjadi salah satu dokumen wajib dalam pengajuan permohonan. Waktu untuk memproses permohonan oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah paling lambat 3 hari.

Jika Pejabat Bea dan Cukai menyetujui permohonan, maka kamu akan mendapatkan Nomor Pokok PPJK. Usai mengantongi Nomor Pokok ini, kamu bisa mulai beroperasi sebagai penyedia jasa kepabeanan resmi. Sertifikat PPJK adalah bukti legalitas PPJK dalam menjalankan usaha jasa kepabeanan.

Kewajiban kepabeanan yang dilakukan PPJK secara sederhana adalah mengurus segala tata cara impor/ekspor yang diperlukan sesuai aturan yang ditetapkan. Tujuannya, agar hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, serta keamanan barang yang akan diperdagangkan, dapat terpenuhi.

Jadi, eksportir/importir tidak perlu lagi dipusingkan oleh klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen pemberitahuan, customs clearance, dan banyak hal lainnya. Cukup menggunakan jasa PPJK, kegiatan ekspor dan impor dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah administratif.

Jika melihat penjelasan di atas, maka sudah jelas PPJK adalah pihak yang akan memegang peranan penting dalam bisnis ekspor impor yang dijalankan di tanah air. Untuk bisa menjalankan tugasnya, maka akan dibutuhkan sertifikasi PPJK terlebih dahulu, sebab inilah yang akan menjadi bukti kelayakan PPJK bea cukai dalam mengurus berbagai hal terkait kepabeanan. 

Bagi pihak pebisnis itu sendiri, sertifikasi PPJK merupakan salah satu pertimbagan untuk menggunakan layanan jasa tersebut. Kebanyakan pebisnis tidak memahami dengan baik berbagai hal terkait peraturan ekspor import itu sendiri, sehingga bantuan dari PPJK akan mempermudah proses pengurusan kepabeanan yang dibutuhkan dalam bisnis mereka. 

PPJK bea cukai memiliki kemampuan dalam mengurus dan menyelesaikan berbagai hal terkait kepabeanan, sebab mereka telah mendapatkan pelatihan dan juga sertifikasi kelayakan untuk jasa yang mereka tawarkan kepada pebisnis, khususnya importir dan juga eksportir. 

Pengurusan kepabeanan PPJK akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga semua proses ekspor import itu sendiri bisa berjalan dengan lancar. Hal ini akan menguntungkan para pebisnis dan memungkinkan bisnis mereka bisa berjalan dengan berkesinambungan.

Kewajiban kepabeanan yang dilakukan PPJK secara sederhana adalah mengurus segala tata cara impor/ekspor yang diperlukan sesuai aturan yang ditetapkan. Tujuannya, agar hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, serta keamanan barang yang akan diperdagangkan, dapat terpenuhi.

Jadi, eksportir/importir tidak perlu lagi dipusingkan oleh klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen pemberitahuan, customs clearance, dan banyak hal lainnya. Cukup menggunakan jasa PPJK, kegiatan ekspor dan impor dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah administratif.

Jika melihat penjelasan di atas, maka sudah jelas PPJK adalah pihak yang akan memegang peranan penting dalam bisnis ekspor impor yang dijalankan di tanah air. Untuk bisa menjalankan tugasnya, maka akan dibutuhkan sertifikasi PPJK terlebih dahulu, sebab inilah yang akan menjadi bukti kelayakan PPJK bea cukai dalam mengurus berbagai hal terkait kepabeanan. 

Bagi pihak pebisnis itu sendiri, sertifikasi PPJK merupakan salah satu pertimbagan untuk menggunakan layanan jasa tersebut. Kebanyakan pebisnis tidak memahami dengan baik berbagai hal terkait peraturan ekspor import itu sendiri, sehingga bantuan dari PPJK akan mempermudah proses pengurusan kepabeanan yang dibutuhkan dalam bisnis mereka. 

PPJK bea cukai memiliki kemampuan dalam mengurus dan menyelesaikan berbagai hal terkait kepabeanan, sebab mereka telah mendapatkan pelatihan dan juga sertifikasi kelayakan untuk jasa yang mereka tawarkan kepada pebisnis, khususnya importir dan juga eksportir. 

Pengurusan kepabeanan PPJK akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga semua proses ekspor import itu sendiri bisa berjalan dengan lancar. Hal ini akan menguntungkan para pebisnis dan memungkinkan bisnis mereka bisa berjalan dengan berkesinambungan.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form