Peringatan Hari Oeang ke-80: Menkeu Tegaskan Penguatan Kedaulatan Fiskal dan Ketahanan Ekonomi Nasional

— Oleh
Peringatan Hari Oeang ke-80: Menkeu Tegaskan Penguatan Kedaulatan Fiskal dan Ketahanan Ekonomi Nasional

Ilustrasi Ekonomi & Fiskal: Peringatan Hari Oeang ke-80: Menkeu Tegaskan Penguatan Kedaulatan Fiskal dan Ketahanan Ekonomi Nasional (Foto: Unsplash/Ilustrasi Ekonomi Makro)

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kembali komitmen strategis dalam memperkokoh kedaulatan ekonomi dan keuangan negara pada momentum peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-80. Menteri Keuangan menginstruksikan seluruh jajaran pengelola fiskal, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), untuk memperkuat resiliensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah eskalasi fragmentasi geoekonomi, volatilitas pasar keuangan global, serta tantangan transisi struktural domestik.

Peringatan HORI yang berakar pada peristiwa bersejarah penerbitan Oeang Republik Indonesia pertama kali pada 30 Oktober 1946 merefleksikan bahwa instrumen keuangan bukan sekadar alat transaksi moneter, melainkan simbol kedaulatan politik dan kemandirian bangsa. Dalam amanat resminya, Menkeu menggarisbawahi bahwa kedaulatan ekonomi modern bertumpu pada kemampuan negara mendanai pembangunannya sendiri secara berkelanjutan melalui penerimaan dalam negeri yang solid serta tata kelola perbendaharaan yang pruden dan akuntabel.

Reformasi Perpajakan: Menjaga Basis Penerimaan yang Berkeadilan

Dalam lanskap penerimaan negara, Menkeu menekankan urgensi kelanjutan reformasi perpajakan yang komprehensif. Penguatan basis pajak domestik dinilai mutlak diperlukan guna mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan utang luar negeri dan fluktuasi harga komoditas global. DJP didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi terintegrasi dan analisis data berbasis risiko guna memperluas basis pemajakan secara adil dan transparan.

Langkah modernisasi administrasi, termasuk penyempurnaan sistem teknologi informasi perpajakan inti (Coretax System), ditargetkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak serta meminimalkan celah penghindaran pajak (tax avoidance). Meski demikian, Menkeu mengingatkan bahwa intensifikasi penerimaan tidak boleh mencederai iklim investasi dan daya beli masyarakat.

  • Keseimbangan Kebijakan: Menjaga penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanpa menekan konsumsi kelas menengah dan sektor produktif.
  • Dukungan Sektor UMKM: Melanjutkan insentif dan simplifikasi administrasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas dan terintegrasi ke dalam ekosistem formal.
  • Pajak Berkelanjutan: Menyelaraskan regulasi perpajakan dengan agenda transisi hijau melalui instrumen nilai ekonomi karbon dan disinsentif bagi emisi tinggi.

Sinergi Kepabeanan dan Cukai dalam Melindungi Industri Domestik

Di ranah kepabeanan dan cukai, peran DJBC diposisikan sebagai garda terdepan pengawal perbatasan ekonomi nusantara. Menkeu menggarisbawahi mandat ganda DJBC, yakni sebagai fasilitator perdagangan (trade facilitator) sekaligus pelindung masyarakat dan industri dalam negeri (community protector). Menghadapi maraknya praktik perdagangan ilegal dan arus masuk barang impor murah yang berpotensi mematikan industri manufaktur lokal, pengawasan kepabeanan dituntut semakin adaptif dan presisi.

DJBC diminta memperketat pengawasan terhadap penyelundupan komoditas strategis, penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal, serta memastikan efektivitas penagihan bea masuk dan bea keluar. Di sisi lain, instrumen kepabeanan diarahkan untuk mendukung hilirisasi industri dan memperlancar arus rantai pasok ekspor nasional melalui berbagai fasilitas seperti Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Disiplin Fiskal dan Mitigasi Risiko Makroekonomi

Penguatan kedaulatan fiskal juga tecermin dari komitmen pemerintah menjaga postur APBN tetap sehat dan berdaya tahan. Menkeu menegaskan kembali pentingnya menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah batas aman 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), seiring dengan pengelolaan rasio utang pemerintah secara terukur. Langkah penyehatan fiskal ini merupakan benteng pertahanan krusial guna mengantisipasi era suku bunga tinggi global (higher for longer) dan ketidakpastian likuiditas internasional.

Belanja negara difokuskan pada program-program yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) tinggi terhadap perekonomian riil. Alokasi APBN diprioritaskan untuk penguatan jaring pengaman sosial, pembangunan infrastruktur konektivitas yang efisien, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan, serta ketahanan pangan dan energi.

Momentum delapan dekade Hari Oeang ini menjadi panggilan bagi seluruh jajaran bendahara negara untuk memegang teguh integritas, profesionalisme, dan sinergi lintas institusi. Kedaulatan fiskal yang kokoh diyakini menjadi prasyarat mutlak bagi Indonesia untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berkeadilan sosial menuju cita-cita Indonesia Maju.


Referensi & Sumber Berita: Diolah dari rilis dan pemberitaan Kementerian Keuangan (02 November 2026).
Catatan Redaksi: Artikel ini disajikan sebagai informasi publik dan edukasi di bidang perpajakan, kepabeanan, serta ekonomi. Pastikan selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru dari Kementerian Keuangan, DJP (pajak.go.id), maupun DJBC (beacukai.go.id).