Akselerasi Inklusi Keuangan Daerah: Presiden Prabowo Dorong Penguatan TPAKD demi Ketahanan Ekonomi dan Perluasan Basis Pajak

— Oleh
Akselerasi Inklusi Keuangan Daerah: Presiden Prabowo Dorong Penguatan TPAKD demi Ketahanan Ekonomi dan Perluasan Basis Pajak

Ilustrasi Perpajakan Nasional: Akselerasi Inklusi Keuangan Daerah: Presiden Prabowo Dorong Penguatan TPAKD demi Ketahanan Ekonomi dan Perluasan Basis Pajak (Foto: Unsplash/Ilustrasi Administrasi Perpajakan)

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengapresiasi capaian solid Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam memperluas penetrasi inklusi keuangan dan mengakselerasi kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air. Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Negara saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Momentum ini menegaskan reposisi strategis inklusi keuangan bukan sekadar instrumen pemerataan sosial, melainkan motor penggerak transformasi ekonomi formal dan penguatan kapasitas fiskal nasional.

Dalam arahannya di hadapan jajaran pimpinan kementerian, lembaga, gubernur, serta bupati dan wali kota seluruh Indonesia, Presiden Prabowo menegaskan bahwa ketersediaan akses permodalan formal yang terjangkau merupakan kunci fundamental dalam memutus rantai kemiskinan struktural. Ketiadaan akses terhadap perbankan selama ini dinilai menjebak jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ke dalam pembiayaan informal berbiaya tinggi yang menggerus produktivitas. Oleh sebab itu, integrasi program TPAKD dengan kebijakan ekonomi makro pemerintah dipandang krusial guna memastikan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan dan berdaya tahan tinggi.

Transformasi Sektor Informal Menuju Ketahanan Makroekonomi

Dari perspektif ekonomi makro, inisiatif TPAKD menjadi jembatan penting dalam menggeser lanskap perekonomian dari sektor informal menuju sektor formal. Keterbatasan akses terhadap sistem keuangan formal (unbanked dan underbanked) selama bertahun-tahun menjadi penghambat utama optimalisasi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di berbagai daerah. Melalui sinergi terstruktur antara OJK, Bank Indonesia, perbankan nasional, dan pemerintah daerah, percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta skema pembiayaan mikro berbiaya rendah mampu meningkatkan perputaran uang (velocity of money) di tingkat akar rumput.

Peningkatan inklusi keuangan ini memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang nyata terhadap penguatan daya beli domestik. Ketika masyarakat di lapisan piramida terbawah memiliki akses terhadap tabungan, kredit produktif, dan asuransi mikro, daya tahan ekonomi keluarga terhadap guncangan eksternal meningkat secara signifikan. Hal ini sekaligus mempersempit rasio gini dan memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian pasar global.

Konvergensi Inklusi Keuangan dan Ekstensifikasi Basis Perpajakan

Langkah masif TPAKD dalam mendigitalisasi dan memformalkan pelaku usaha mikro tidak hanya berdampak pada indikator intermediasi perbankan, tetapi juga membawa implikasi strategis bagi penerimaan negara. Transformasi dari transaksi berbasis tunai (cash-based) menuju ekosistem perbankan digital dan QRIS menciptakan jejak transaksi finansial yang akuntabel. Kondisi ini menjadi fondasi penting bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memperluas basis pemajakan (tax base) secara berkeadilan tanpa harus membebani dunia usaha secara agresif.

Dengan tercatatnya entitas usaha di dalam sistem keuangan formal, proses profiling kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan secara lebih akurat dan objektif melalui sistem administrasi perpajakan terintegrasi (Coretax Administration System). Formalisasi usaha yang didorong TPAKD membuka ruang bagi pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas insentif perpajakan pemerintah secara optimal, termasuk batasan peredaran bruto tidak kena pajak hingga Rp500.000.000 per tahun serta tarif PPh Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Dengan demikian, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dapat tumbuh secara organik seiring membesarnya skala bisnis pelaku usaha.

Tiga Pilar Penguatan Ekosistem Keuangan Daerah Berkelanjutan

Guna mempertahankan momentum positif capaian TPAKD, OJK bersama kementerian terkait merumuskan tiga pilar strategis yang akan menjadi pedoman operasional di tingkat daerah:

  • Digitalisasi Pembiayaan Mikro dan Rantai Pasok: Mengintegrasikan platform pembiayaan perbankan dengan ekosistem digital sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan daerah guna memastikan modal kerja tersalurkan langsung kepada produsen primer tanpa perantara berlebih.
  • Sinergi Literasi dan Perlindungan Konsumen: Menyelaraskan peningkatan akses permodalan dengan edukasi literasi keuangan yang masif guna membentengi masyarakat dari jeratan pinjaman daring ilegal dan investasi bodong yang merusak ketahanan finansial daerah.
  • Harmonisasi Data Lintas Otoritas: Memperkuat interoperabilitas data antara OJK, Kementerian Keuangan (DJP dan DJBC), Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah untuk memetakan kantong-kantong potensi ekonomi baru yang membutuhkan intervensi pembiayaan sekaligus pemetaan potensi pendapatan asli daerah.

Melalui Rakornas TPAKD 2026 ini, komitmen sinergis antara pemerintah pusat, otoritas moneter dan jasa keuangan, serta pemerintah daerah diharapkan semakin solid. Keberhasilan perluasan akses keuangan di daerah terbukti bukan semata capaian administratif perbankan, melainkan pilar utama penopang kedaulatan ekonomi, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta pembentukan fondasi penerimaan negara yang berkesinambungan demi mendukung pembangunan nasional jangka panjang.


Referensi & Sumber Berita: Diolah dari rilis dan pemberitaan OJK (23 October 2026).
Catatan Redaksi: Artikel ini disajikan sebagai informasi publik dan edukasi di bidang perpajakan, kepabeanan, serta ekonomi. Pastikan selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru dari Kementerian Keuangan, DJP (pajak.go.id), maupun DJBC (beacukai.go.id).